Ini Dia Gaji PNS Tahun 2019, Menggiurkan!

Menjadi PNS mungkin menjadi impian banyak orang di Indonesia, bagaimana tidak, Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan profesi yang menjanjikan. Apalagi tahun 2019 ini gaji PNS dikabarkan akan mengalami kenaikan. Tidak hanya itu, seorang PNS akan mendapat banyak tunjangan yang diberikan.

PNS mendapatkan penghasilan dari pemerintah, dimana anggaran gaji PNS berasal dari APBN atau Anggaran Pendapatan dan belanja Negara. Banyak yang tergiur dengan gaji PNS karena nominalnya yang besar. Tentunya tidak semua sama, gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan dan jabatan. seperti contohnya gaji polisi.

Daftar Isi

Gaji PNS Tahun 2019 Naik

Gaji PNS mengalami kenaikan gaji PNS baru berubah pada tahun 2019, dimana Presiden Joko Widodo menandatangi kenaikan gaji pada peraturan nomor 15 tahun 2019 atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977. Kenaikan ini dilakukan semata-mata untuk mensejahterakan pegawai-pegawai Negeri Sipil.

Saat ini gaji terendah yang di dapatkan oleh PNS golongan 1a yang masa kerjanya di bawah 1 tahun adalah Rp.1.560.800. dan gaji tertinggi yang di dapatkan oleh PNS dengan golongan IV e adalah 5.901.200.

Macam-Macam Golongan PNS

Nah sebelum membahas pada keseluruhan gaji PNS, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu tentang golongan-golongan dalam pegawai negeri sipil.

Golongan 1 (Juru)

Golongan 1 disebut dengan juru. Juru adalah nama golongan untuk pangkat 1/a sampai 1/d. Kalau kita lihat dari pangkatnya, golongan ini lebih dominan ditempatkan pada pendidikan formal, seperti pendidikan dasar, pendidikan smp, pendidikan sma dan semisalnya.

Dilihat juga dari pangkatnya, bahwa pada golongan ini bisa diasumsikan dalam sebuah pekerjaan yang baru memiliki kemampuan dasar dan belum terampil dalam suatu bidang. Sehingga, pada posisi ini bisa dikatakan sebagai juru pelaksana pembantu untuk golongan yang berda di atasnya yang memiliki tanggung jawab lebih besar darinya.

Golongan 2 (Pengatur)

Golongan ini disebut dengan golongan pengatur. Kepangkatan ini diberikan kepada golongan II/a sampai II/d. Yang bisa kita sebut secara berjenjang pengatur muda, pengatur muda tingkat 1 dan pengatur tingkat 1. Pada golongan II, yang menempati posisi di golongan ini biasanya mereka yang berada di pendidikan formal jenjang sekolah atas hingga diploma 3 atau yang setingkat dengannya.

Apabila kita lihat dari peraturan diatas, bahwa orang yang berada diposisi ini adalah mereka yang sudah mulai memiliki keterampilan dalam suatu ilmu tertentu, namun sifatnya masih pada tahap teknis. Dengan itu, tingkat pengatur adalah tingkat yang melaksanakan langkah-langkah realisasi pada suatu kegiatan dari program instansi.

Golongan 3 (Penata)

Golongan 3 disebut dengan golongan penata. Yang mendapatkan pangkat ini adalah golongan III/a sampai III/d. Yang bisa kita sebut dengan penata muda, penata muda tingkat 1, penata dan penata tingkat 1. Kalau lihat dari golongannya, maka yang mendapatkan golongan ini adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikan formal s1 atau diploma IV ke atas.

Kalau dilihat dari persyaratannya, bahwa orang yang menempati posisi ini adalah mereka yang sudah memilikikemampuan dalam suatu bidang ilmu tertentu dengan ilmu yang sudah mendalam.

Apabila dilihat dari situasinya, maka penata bukan lagi sekedar pelaksana, tapi sudah memiliki tanggung jawab yang menjamin seseorang dalam mutu proses dan keluaran kerja tingkat pengatur.

Golongan 4 (Pembina)

Pada golongan 4 disebut dengan golongan pembina. Pada golongan ini, yang mendaptkannya adalah golongan tingkat IV/a sampai IV/e. Yang bisa kita sebut dengan pembina, pembina tingka 1,pembina utama muda, pembina utama madya dan pembina utama.

Sebagai jenjang terakhir dalam PNS, maka yang mendaptkan golongan ini adalah mereka yang sudah berkaris sebagai pegawai negeri sipil dengan melalui proses yang begitu lama.

Oleh karena itu, pada posisi ini, pekerjaan yang didapakannya bukan hanya sekedar menguasai suatu bidang ilmu tertentu, akan tetapi sudah pada tahap kematangan dan kearifan kerja yang sudah ia lalui sepanjang masa karirnya.

Dengan demikian, pembina adalah model peran bagi golongan-golongan yang berada di bawahnya yang membina mereka untuk sumberdaya dimasa yang akan datang.
Gaji PNS 2019

Gaji PNS Golongan I – V

Gaji PNS biasanya dibedakan berdasarkan jabatan dan golongan PNS tersebut. Pada tahun 2019 ini diketahui bahwa gaji PNS telah naik dari sebelumnya.berikut ini rincian gaji PNS mulai golongan I sampai golongan IV.

Golongan I

Gaji terendah yang diterima seorang PNS pada golongan I/a yang telah dilampirakan adalah Rp. 1.560.800 yang sebelumnya mereka menerima gaji sebesar Rp 1.486.500.

Lalu gaji tertinggi yang diterima PNS pada lampiran PP yang telah disebutkan pada golongan IV/e dengan masa kerja lebih dari 30 tahun adalah Rp5.901.200 yang sebelumnya gaji tertinggi yang diterima adalah Rp 5.620.300.

Golongan II

Pada lampiran PP yang telah sisahkan bahwa gaji yang diterima oleh golongan II/a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.022.200 yang sebelumnya mereka terima adalah Rp 1.926.000.

Lalu pada golongan II/d atau gaji tertinggi yang diterima oleh golongan II adalah Rp 3.820.000 dengan masa kerja 33 tahun yang sebelumnya mereka terima aalah Rp 3.638.200.

Golongan III

Pada lampiran yang telah disahkan, untuk gaji PNS pada golongan III/a atau gaji terendah yang diterima pada golongan III, dimana masa kerjanya adalah 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 2.579.400 yang sebelumnya mereka terima adalah Rp 2.456.700.

Sedangkan pada golongan III/d atau gaji tertinggi PNS pada golongan III mendapatkan gaji sebesar Rp.4.797.00 dengan masa kerja 32 tahun yang sebelumnya mereka dapat gaji sebesar Rp 4.568.000.

Golongan IV

Pada golongan terakhir di pemberian gaji PNS, yaitu pada golongan IV dimna gaji terendah yang diterima atau golongan IV/a dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp.3.044.300 yang dimana sebelumnya menerima gaji sebesar Rp.2.899.500.

Dan untuk gaji tertinggi yang diterima PNS pada golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp.5.901.200 yang sebelumnya mereka terima adalah Rp 5.620.300.

Itulah kenaikan-kenaikan gaji yang diterima oleh PNS. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan. Bunyi pasal II peraturan pemerintahan Nomor 15 Tahun 2019.

Nah itulah dia pembahasan tentang gaji PNS yang diterima, Mulai dari golongan paling rendah sampai golongan paling tinggi. Semoga informasi ini bisa membantu sahabat dalam memahai gaji PNS.

5 pemikiran pada “Ini Dia Gaji PNS Tahun 2019, Menggiurkan!”

Tinggalkan komentar