Ternyata Ini Gaji Pejabat Negara

Pejabat Negara atau Aparatur Sipil Negara memang memiliki upah bayaran atau gaji yang begitu besar. Gaji pejabat negara bisa mencapat puluhan juta perbulannya. Aplagi tahun 2019 ini pemerintah menaikkan gaji pejbat negara dan ASN.

Pertengahab tahun 2019 ini terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP mengenai gaji, jaminan dan pensiunan disaat hari tua. Dari data RPP tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS yang diperoleh itu terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangaan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.

Baca Juga: Ini Dia Gaji PNS Tahun 2019, Menggiurkan!

Dengan adanya peraturan ini, maka skema gaji baru yang akan dietima oleh sejumlah pejabat Negara baik dari daerah maupun pusat akan mengalami kenaikan gaji. Dari peraturan baru tersebut telah dijabarkan mengeani gaji yang diasumsikan utuk angota DPR hingga ke level Presiden.

Gaji Pejabat Negara 2019

Iniah dia daftar asumsi penghasilan yang didapatkan pejabat negara tinggi Indonesia mulai dari pemerintahan daerah sampai pemerintahan pusat dan presiden.

Wakil ketua DPRD kabupaten/kota dan anggota DPRD provinsi
Gaji yang akan di dapatkan oleh mereka senilai 66,3 juta setiap bulannya.

Anggota DPRD Kabupaten/kota
Asumsi yang didaatkan untuk anggota DPRD setiap bulan adalah 63,2 juta

Wakil bupati/wakil wali kota, ketua DPRD kota/kabupaten dan Ketua DPRD provinsi
Asumsi gaji yang didapatkan oleh mereka adalah 69,7 juta.

Wakil gubernur, walikota/bupati
Asumsi gaji yang mereka dapatkan adlaah 73,2 juta setiap bulannya.

Baca Juga: Gaji Polisi Pangkat Terendah sampai Tertinggi

Gubernur dan Hakim Anggota MA
Asumsi gaji yang mereka dapatkan setiap bulannya adalah 80,7 juta.

Wakil kepala Polri,wakil menteri, anggota DPD, anggota DPR, dan Hakim Agung MA
Asumsi gaji yang mereka datapakan setiap bulannya adalah 80,7 juta.

Ketuka komisi di DPR, Ketua Komisi di DPD, ketua muda MA dan Hakim Konstitusi
Asumsi gaji yang meeka dapatkan adalah sebesar 84,5 juta perbulannya.

Wakil ketua MK, MA, BPK, KPK, DPD, DPR, MPR
Asumsi penghasilan yang mereka daptkan setiap bulannya adalah sebesar 88,3 juta.

Ketua MK,MA,BPK,KPK,DPD,DPR,MPR, kepala Polri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Menteri
Asumsi penghasilan yang mereka dapatkan tiap bulannya adalah sebesar 92,2 juta

Wakil Presiden
Asumsi penghasilan yang didapatkan oleh wakil presiden setiap bulannya sebesar 368,9 juta

Presiden
Dan untuk yang terakhir adalah presiden. Presiden mendapatkan gaji sebesar 553,4 juta.

Besar gaji pejabat negara memang menjadi daya tarik, sehingga banyak orang berlomba-lomba rebutan kursi pejabat baik di daerah provinsi atau juga kursi menteri. Karena penghasilan mereka begitu besar, belum lagi uang tunjangan-tunjangan mereka tidak kalah besar.

Baca Juga: Besar Gaji TNI dari Pangkat Terendah Sampai Tertinggi

Demikianlah daftar Gaji Pejabat Tinggi di Negara Indonesia, cukup menggiurkan bukan? Memang besar tapi dibalik semua itu pejabat negara memang memiliki tanggu jawab yang lebih besar tentunya, maka tidak heran bila bayaran mereka tinggi.

2 pemikiran pada “Ternyata Ini Gaji Pejabat Negara”

Tinggalkan komentar