Gaji Guru PNS Terbaru, Ini Rinciannya

Gaji Guru PNS – Menjadi seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil bisa dikatakan menjadi impian semua guru honorer. Namun untuk menjadi seorang PNS, jalan yang harus dilalui tidaklah mudah. Hari ini, setidaknya ada 3 tahap seleksi yang harus dilalui jika ingin menjadi PNS. Tahapan itu, antara lain seleksi administrasi SKD, dan SKB. Lalu sebenarnya berapakah gaji guru PNS yang didambakan ini?

Baca Juga: Gaji Daftar Gaji PNS 2019

Gaji Guru PNS Terbaru

Dalam peraturannya, jabatan guru PNS ini disebut sebagai jabatan fungsional Guru. Hal tersebut merujuk pada Permen-PANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada pasal 2.

Jadi jabatan fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.

Mulanya, rekrutmen guru PNS masih ada yang masuk pada golongan II. Namun saat ini, guru yang baru menjadi PNS setidaknya sudah berada di golongan III/A. Berikut selengkapnya terkait golongan guru PNS.

Golongan / Ruang Jenjang / Pangkat Jabatan Dulu Jabatan Sekarang
II/a Pengatur Muda Guru Pratama
II/b Pengatur Muda Tk. I Guru Pratama Tk. I
II/c Pengatur Guru Muda
II/d Pengatur Tk. I Guru Muda Tk. I

Sebelum lebih jauh membahas tentang gaji guru PNS, ada baiknya kita kenali jenjang jabatan mereka seperti dalam tabel di atas. Pangkat dalam guru PNS itu bukan tanpa maksud. Berikut maksud dari Pengatur, Penata, dan Pembina dalam pangkat guru PNS.

Pengatur
Untuk PNS golongan II/a-II/d, memiliki pangkat yang disebut Pengatur. Jenjang pangkat Pengatur dimulai dari Pengatur muda, Pengatur muda tingkat I, Pengatur, hingga Pengatur tingkat I. PNS yang menempati pangkat ini adalah PNS yang telah menempuh pendidikan formal SMA hingga D-3, atau sederajat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerjaan di tingkat ini sebenarnya sudah terkait keterampilan di bidang ilmu tertentu, namun masih sangat teknis. Artinya, dalam pelaksanaannya, Pengatur merupakan orang-orang yang menjalankan realisasi suatu kegiatan yang konsepnya telah ditentukan oleh instansinya.

Penata
Untuk PNS Golongan III/a-III/d, memiliki pangkat yang disebut Penata. Jenjang pangkat Penata dimulai dari Penata muda, Penata muda tingkat I, Penata, dan Penata tingkat I. PNS yang menempati golongan ini adalah PNS yang telah menempuh pendidikan formal S-1 atau D-4, atau sederajat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerjaan di tingkat ini menuntut keahlian di bidang ilmu tertentu dan pemahaman mendalam terhadap bidang ilmu tersebut. Karena sudah memiliki pemahaman yang komprehensif, orang yang berada di Penata bukan sekedar pelaksana teknis. Akan tetapi, mereka memiliki tanggung jawab untuk menjamin kualitas proses dan output dari kerja orang-orang di tingkat Pengatur.

Pembina
Untuk PNS Golongan IV/a-IV/e, memiliki pangkat yang disebut Pembina. Jenjang pangkat Pembina dimulai dari Pembina, Pembina tingkat I, Pembina utama muda, Pembina utama madya dan Pembina utama.

Pangkat Pembina merupakan jenjang tertinggi dari pangkat dalam PNS. Pangkat ini tentunya didapatkan dengan melalui perjalanan karier yang panjang sebagai PNS. Artinya, Pembina bukan hanya dituntut memiliki keahlian dan pemahaman yang mendalam, namun juga kematangan dalam bekerja.

Baca juga Bakal Naik? Inilah Struktur dan Skema Gaji PNS 2019 Terbaru!
Sesuai dengan namanya, Pembina merupakan model peran bagi jenjang pangkat lain yang berada di bawahnya. Seorang Pembina sudah seharusnya mampu membina dan mengembangkan berbagai sumberdaya untuk kemajuan institusinya.

Gaji Guru PNS Berdasarkan Pendidikan Formal dan Masa Kerja
Gaji guru PNS bervariasi. Hal ini tergantung pada pendidikan formal yang telah diselesaikan dan juga masa kerja. Bagi guru yang baru diangkat sebagai PNS, besaran gaji yang diperoleh sebagai berikut.

Lulusan D-2
Saat dinyatakan lulus CPNS, lulusan D-2 menjadi PNS golongan II/a. Gaji pokok di masa-masa awal menjadi PNS sekitar Rp1.926.000.

Lulusan S-1
Saat dinyatakan lulus CPNS, lulusan S-1 menjadi PNS golongan III/a. Gaji guru PNS lulusan S-1 di masa-masa awal kerja sekitar Rp2.456.700.

Lulusan S-2
Saat dinyatakan lulus CPNS, lulusan S-2 menjadi PNS golongan III/b. Gaji pokok di masa-masa awal menjadi PNS sekitar Rp. 2.560.600. Akan tetapi untuk bisa menjadi golongan III/b, Anda harus memiliki jurusan magister yang linier dengan jurusan sarjana Anda.

Beragam Tunjangan Selain Gaji Guru PNS

Selain gaji pokok, gaji guru PNS juga ditambah dari tunjangan yang diperoleh. Jenis-jenis tunjangan antara lain:

Tunjangan keluarga, diberikan kepada PNS yang sudah memiliki keluarga.
Tunjangan anak, diberikan kepada PNS yang sudah memiliki anak.
Tunjangan kinerja, diberikan atas dasar kinerja yang dilakukan.
Tunjangan profesi, diberikan ketika guru telah melakukan sertifikasi.
Tunjangan daerah, diberikan oleh daerah tempat PNS yang bersangkutan mengabdikan diri.
Berikut ini gambaran total gaji yang diperoleh guru PNS baru golongan III/a.

Gaji pokok: Rp2.456.700
Tunjangan tenaga kependidikan: Rp327.000
Tunjangan Sertifikasi: gaji pokok yang dipotong pajak 5% = 95% x Rp2.456.700 = Rp2.333.865
Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (untuk 2 anak) = 2% x Rp2.456.700 x 2 = Rp98.268
Total Penghasilan: Rp5.215.833
Gambaran total penghasilan tersebut belum ditambah dengan tunjangan daerah, sehingga ada kemungkinan penghasilan lebih besar dari nominal tersebut.

Perlu diketahui bahwa tunjangan tenaga kependidikan bukan hanya dimiliki oleh guru. Menurut Perpres Nomor 108 Tahun 2007, yang disebut tenaga kependidikan, antara lain:

  • Guru
  • Pamong Belajar
  • Penilik
  • Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah (mulai dari TK/RA/BA-SMA/sederajat)
  • Pengawas Sekolah dan Pengawas Mapel Pendidikan Agama di TK, RA/BA, SD/sederajat dan SDLB
  • Pengawas Mapel/Rumpun Mapel dan Pengawas BK di SMP, MTs, SMA, MA dan sederajat
  • Pengawas Pendidikan Luar Biasa di SLB

Nominal tunjangan kependidikan ini bervariasi. Pada guru golongan II/a, nominalnya sebasar Rp286.000. Pada guru golongan III/a, nominalnya sebesar Rp327.000. Pada guru golongan III/a, nominalnya sebesar Rp389.000. Mengenai tunjangan kependidikan selengkapnya dapat Anda lihat pada tabel di bawah ini.

Tinggalkan komentar