Bus SINAR JAYA Beroperasi Kembali Mulai 8 Mei 2020

Bus SINAR JAYA Kembali Beroperasi – Sesuai pengumuman dari pihak PO. Bus Sinar Jaya melalui halaman facebook resmi mereka, bahwasanya Bus Sinar Jaya akan kembali beroperasi mulai tanggal 8 Mei 2020, dengan beberapa ketentuan.

Berikut ini isi dari surat pengumuman yang diterbitkan oleh pihak Bus Sinar Jaya melalui halaman facebook resminya.

Mulai tanggal 8 Mei 2020, Sinar Jaya Group membuka kembali rute trayek dengan operasional terbatas mangacu pada Surat Edaran No.4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran 9/AJ.201/DRJD/2020 Kementrian Perhubungan Tentang pengaturan penyelenggaraan transportasi darat selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Pengumuman Bus Sinar Jaya Kembali Beroperasi
Pengumuman Bus Sinar Jaya Kembali Beroperasi

Penumpang yang akan melakukan perjalanan harus memastikan hal-hal sebagai berikut:

TUJUAN PELAYANAN:

  • Tidak untuk Mudik
  • Dalam rangka tugas kedinasan (Pemerintah / Swasta)
  • Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
  • Keluarga inti (Orang tua, Suami/Istri, Sanak Saudara) sakit keras atau meninggal dunia

PERSYARATAN DOKUMEN PERJALANAN:

  1. Menunjukan Surat Tugas Bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Republik Indonesia;Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2;
  2. Menunjukan Surat Tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelayanan Teknis/Satuan Kerja/ Organisasi Non Pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
  3. Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
  4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa Setempat; 1) Menunjukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah); 2) Melaporkan rencana perjalanan jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan;

CATATAN:

  1. Sinar Jaya Group tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen pernyataan dan berhak untuk membatalkan perjalanan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud
  2. Semua penumpang WAJIB mengisi surat pernyataan yang diberikan PO Sinar Jaya Group
  3. Dokumen persyaratan yang asli wajib dibawa selama perjalanan

PENGAMANAN KESEHATAN DIRI:

  1. Suhu tubuh calon penumpang dibawah 37,5 C
  2. Sering melakukan cuci tangan
  3. Mengenakan masker saat memasuki wilayah dan/atau bus PO Sinar Jaya Group dan selama dalam perjalanan
  4. Masing-masing penumpang disarankan membawa dan menggunakan hand sanitizer
  5. Selalu menjaga jarak antrian minimal 1 meter dengan orang lain
  6. Menjauhi kerumunan
  7. Menerapkan prilaku bersih dan sehat

Tinggalkan komentar